Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi

Pada Tahun Anggaran 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan alokasi anggaran Rp21,69 triliun untuk bantuan subsidi perumahan sebanyak 380.376 unit. Hal ini, terutama dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Syarat KPR Bersubsidi

Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, guna meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat, dari 56,75 persen menjadi 70 persen, Kementerian PUPR menargetkan pembiayaan 222.876 unit perumahan.

Pada tahun Anggaran 2021, bantuan pembiayaan perumahan terdiri dari empat program, yakni:

  1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP);
  2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM);
  3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT); dan
  4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tahun 2021 merupakan Anggaran tertinggi sejak program FLPP dimulai. Guna mencapai target tersebut, pemerintah melakukan kerjasama dengan 30 bank pelaksana dan telah melakukan penandatanganan perjanjian bersama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.

Bank Pelaksana FLPP

Bank pelaksana yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah untuk menyalurkan FLPP meliputi sembilan bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Bank Nasional

Sembilan bank nasional pelaksana penyalur FLPP tersebut adalah:

Bank Konvensional

  • BTN;
  • BRI;
  • BNI;
  • Bank Mandiri;
  • BRI Agro;
  • Bank Artha Graha.

Bank Syariah

Adapun bank syariah penyalur diantaranya adalah BNI Syariah, BRI Syariah, dan BTN Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank Pembangunan Daerah

Selain bank nasional, BPD juga menjadi pelaksana penyalur bantuan rumah bersubsidi. Berikut daftar bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi, yaitu:

  • BPD BJB,
  • BPD Sumselbabel,
  • BPD Sumselbabel Syariah,
  • BPD NTB Syariah,
  • BPD Jatim,
  • BPD Jatim Syariah,
  • BPD Sumut,
  • BPD Sumut Syariah,
  • BPD NTT,
  • BPD Kalbar,
  • BPD Kalbar Syariah,
  • BPD Nagari,
  • BPD Nagari Syariah,
  • BPD Aceh Syariah,
  • BPD Riau Kepri,
  • BPD Riau Kepri,
  • Syariah BPD DIY,
  • BPD Kalsel,
  • BPD Kalsel Syariah,
  • BPD Jambi,
  • BPD Jambi Syariah,
  • BPD Sulselbar,
  • Sulselbar Syariah,
  • BPD Papua,
  • BPD Jateng,
  • Jateng Syariah,
  • BPD Sulteng,
  • BPD Kaltimtara, dan
  • BPD Kalteng.

Syarat Mendapat Fasilitas KPR

Jika Anda tertarik mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi pada 2021, maka ada beberapa syarat untuk mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR, diantaranya:

  1. Penerima FLPP merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima FLPP telah mencapai usia 21 tahun atau telat menikah.
  3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Gaji atau penghasilan pokok penerima FLPP tidak lebih dari Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Selama masa pandemi Covid-19, masyarakat bisa memperoleh informasi detail mengenai bantuan pembiayaan perumahan baik langsung dari bank pelaksana, maupun dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan.

Aplikasi Info Subsidi KPR

Sistem informasi yang dapat dimanfaatkan dalam penyaluran KPR subsidi perumahan dilakukan secara online melalui aplikasi.

Ada dua aplikasi Kementerian PUPR yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi penyaluran KPR, di antaranya melalui SiKasep dan Sikumbang.

SiKasep merupakan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan dan Sikumbang adalah Sistem Informasi Kumpulan Pengembang. Melalui aplikasi SiKasep, calon konsumen dapat terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang menggunakan sistem host to host.

Selain melalui aplikasi SiKasep dan Sikumbang, pada tahun 2021 juga dikembangkan Aplikasi SiPetruk, yaitu Sistem Pemantauan Konstruksi.